Tata Tertib Pondok Pesantren Luhur Sakimiyah
KEWAJIBAN
PASAL
- Mendaftarkan diri di kantor pondok melalui ketua Himpunan Santri (HS) dengan membawa surat keterangan dari daerahnya masing-masing.
- Membayar iuran yang telah ditentukan
- Mengaji sesuai dengan kemampuan
- Sekolah bagi santri yang belum bisa membaca / menulis
- Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjunjung tinggi nama baik pondok pesantren
- Mengikuti ro’an umum / kerja bakti
- Mengikuti sholat jamaah dengan memakai baju lengan panjang
- Menjaga kebersihan, kesehatan, serta keamanan dan ketertiban pondok pesantren
- Melapor kepada staf keamanan apabila menerima tamu, kehilangan atau menemukan barang
- Mentaati semua keputusan pimpinan pondok
LARANGAN
PASAL
- Berada di luar pondok pesantren kecuali mendapatkan surat izin dari staf keamanan
- Menggangu atau berkenalan dengan orang putri / menerima sebagai tamu
- Bergurau atau duduk di tepi jalan, serta berjalan melebihi dua orang
- Olahraga atau mandi hujan di luar pondok pesantren
- Rekreasi, jalan- jalan ke kampung, menyaksikan pertunjukan, bazaar dll
- Melanggar larangan syar’i seperti zina mencuri, ghosob dll
- Melakukan hubungan jual beli, tukar menukar barang atau transaksi lain dengan orang kampung
- Belajar di kebun atau merusak tanaman
- Lewat di muka / halaman ndalem
- Menggangu atau menghina tamu terutama tamu dari aparat pemerintah
- Bermai-ramai terutama pada waktu : pengajian, jam wajib belajar / sekolah musyawarah, jama’ah dan setelah jam 12 malam
- Merubah / menambah instalasi atau tegangan listrik
- Bertengkar
- Memelihara binatang
- Corat-coret pada dinding
- Berbuka kopyah di luar pondok pesantren
- Memindah atau merusak alat-alat pondok
- Tidur di masjid
- Memasang pengumuman / brosur tanpa sepengetahuan pengurus
- Bermain atau menyimpan : catur, remi, domino, halma dan yang sejenis
- Membaca atau menyimpan bacaan-bacaan, photo-photo porno atau gambar-gambar yang tidak senonoh
- Membunyikan atau menyimpan : alat-alat musik, radio, tape recorder, tv, dan barang elektronik lainnya
- Berambut gondrong, berkalung, bergelang, bertato, berkopyah selain hitam dan putih kecuali yang sudah haji
- Memasak di luar dapur, menggunakan kompor sumbu, membuang air dari lantai atas , membuang tajin atau sampah di sembarang tempat
- Menempatkan kendaraan di lain termpat yang telah disediakan
- Buang air kecil atau berak di lain tempat yang telah disediakan
- Menempatkan alat-alat dapur dan alas kaki pada tempat yang tidak layak
SANKSI
Barang siapa yamg melanggar tata tertib ini akan mendapat hukuman dari pengasuh pondok pesantren
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum termaktub dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh badan Pembina
Tata tertib ini disyahkan pada tanggal :12 Januari 2012
Badan Pembina dan Kesejahteraan
Pondok pesantern Luhur Sakimiyah
Srengseng , 12 Januari 2012
0 Komentar